SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA Mengenal ADMINISTRASI PERKANTORAN: korespondensi

Kamis, 18 Mei 2017

korespondensi

korespondensi



Korespondensi berasal dari kata Correspondence (inggris) atau Correspondentie(belanda) yang berarti hubungan yag terjadi antara piihak-pihak yang terkait. Jika didalam organisasi atau suatu lembaga, hubungan yang terjadi antara pihak-pihak tertentu baik internal ataupun eksternal banyak dilakukan dengan menggunakan surat atau disebut dengan surat-menyurat. Oleh karena itu, korespondensi kemudian diartikan sebagai kegiatan surat menyurat.
Korespondensi merupakan salah satu bentuk komunikasi verbal yang digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan bisnis maupun nonbisnis kepada pihak lain. Pada umumnya, proses penyampaian pesan-pesan bisnis maupun nonbisnis ini adalah secara tertulis, baik dalam bentuk surat, memo, proposal, agenda, maupun dalam bentuk mencapai suatu tujuan tertentu. (Purwanto, 2007)
Sedangkan surat sendiri adalah suatu alat untuk menyamapaikan informasi atau pernyataan secara tertulis yang dibuat oleh seseorang atau pejabat kepada pihak lain baik atas nama sendiri mauapaun jabatan dalam organisasi. (Johariah, 2004)


Menurut Drs. I. G. Wursanto dalam bukunya teknologi perkantoran 1 dalam(Johariah, 2004), surat dapat diartikan sebagai berikut :

1.      Surat merupakan helai kertas dalam bentuk maupun dalam wujud apa pun yang berisi keterangan-keterangan tertulis untuk disampaikan kepada pihak lain yang membutuhkannya.
2.      Surat adalah media komunikasi secara tertulis untuk disampaikan kepada pihak lain dalam rangka mendapatkan pengertian dan kerja sama antara kedua belah pihak.
3.      Surat adalah suatu pernyataan bahasa secara tertulis, untuk menyampaikan suatu informasi atau keterangan dari satu pihak kepada pihak lain.

Selain itu surat-menyurat atau korespondensi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dalam menunjang operasionalisasi suatau organisasi atau kantor.Surat menyurat adalah suatu kegiatan pengendalian arus berita tertulis yang timbul dari adanya suatu pencatatan, laporan atau keputusan yang memungkinkan terjadinya permintaan, pemberitahuan, dan sebagainya. (Johariah, 2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar