SURAT BUKTI PEMBAYARAN
Surat bukti pembayaran adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah membayar sesuatu sesuai dengan kesepakatan,dapat berupa kwitansi,faktur dsb.
1.Kwitansi
Kwitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu.Kwitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran.Kwitansi umumnya terdiri dari dua bagian,bagian pertama diberikan kepada pihak pembayar sebagai bukti pencatatan pengeluaran uang,sedangkan bagian yang tertinggal untuk bukti pencatatan penerimaan uang.
Dalam beberapa kasus penandatangan kwitansi mengharuskan untuk membubuhkan materai sebagai penguat atau legalitas dari kwitansi yang dibuat.
Materai yang digunakan adalah materai 3000 dan 6000, penggunaan kedua materai tersebut juga berbeda-beda dengan ketentuan:
1.Transaksi yang terjadi antara Rp 250.000,- s.d. Rp 1.000.000,- maka cukup dengan membubuhkan materai 3000,-
2.Transaksi melebihi dari Rp 1000.000.- maka harus membubuhkan materai Rp 6000,-
3.Apabila transaksi kecil yakni Rp 250.000,- tidak perlu menggunakan materai.
Biasanya, bagi mereka yang melakukan transaksi yang cukup besar, selain menggunakan kwitansi yang telah dibubuhi materai juga menambahkan beberapa dokumen lainnya seperti surat perjanjian,yang ditandatangani kedua belah pihak disertai dengan saksi-saksi baik itu saksi perseorangan,perusahaan maupun saksi dari pejabat.
Ciri-cirinya
Ø Nama yang menyerahkan uang jelas
Ø Nomor kwitansi
Ø Jumlah uang yang dibayarkan
Ø Tanggal penyerahan uang
Ø Nama lengkap yang menerima uang
Ø Tanda tangan yang menerima uang
Ø Keterangan pembayaran
adeayuandriani@gmail.com
2.Faktur
Faktur merupakan surat perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit,dibuat oleh pihak penjual disampaikan kepada pihak pembeli.Biasanya dibuat rangkap dua, yang asli diberikan kepada pihak pembeli sebagai bukti pencatatan pembelian secara kredit,sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.
Faktur (tagihan) adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang,harga dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran.Setiap perusahaan mempunyai bentuk faktur yang berbeda,sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebagaimana surat resmi lainnya,faktur juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Ciri-cirinya
Ø Nama dan alamat penjual
Ø Nomor faktur dan judul
Ø Nama dan alamat pembeli/penerima
Ø Tanggal pemesanan
Ø Tanggal pengiriman
Untuk isinya,secara umum sebuah faktur merupakan suatu bukti surat dagang yang memuat rincian dari barang-barang yang dikirim kepada pihak tertentu.Rincian barang tersebut antara lain meliputi:
Ø Nama barang
Ø Jumlah barang(banyaknya)
Ø Harga satuan
Ø Jumlah harga
4.Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.Untuk pembayaran pajak tidak menggunakan berbagai sarana,melainkan ada sarana administrasi khusus yang disebut Surat Setoran Pajak (SSP).Penggunaan sarana ini terkait dengan sistem pembayaran kepada Negara.
Fungsi dari surat setoran pajak adalah sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang.
5.Manfaat surat bukti pembayaran
Dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat-surat tersebut,surat tersebut.
6.Fungsi surat bukti pembayaran
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih
4.Sebagai bukti otentik tertulis dan mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar