Perlindungan Arsip
Perlindungan arsip adalah usaha untuk melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang terjadi (kejadian, peristiwa, perbuatan, serangan hama pemakan /perusak arsip) sehingga arsip tidak aman (hilang, rusak dan sebagainya).Tujuan perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip :
- Tidak hilang.
- Tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
- Tidak disalahgunakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan/kepentingan pribadi.
- Tidak cepat/mudah rusak.
Penyimpanan arsip
Penyimpanan arsip hendaknya dilakukan dengan mempergunakan suatu sistem tertentu yang memungkinkan :- Penemuan kembali dengan mudah dan cepat apabila sewaktu-waktu diperlukan.
- Pengambilan arsip dari tempat penyimpanan dapat dilakukan dengan mudah.
- Pengembalian arsip ke tempat penyimpanan dapat dilakukan dengan mudah.
Pengawetan Arsip
Usaha pengawetan arsip dapat dilakukan dengan berbagai macam cara misalnya :- Reproduksi dan fotografi.
- Restorasi dan penjilidan arsip.
- Laminasi arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar