SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA Mengenal ADMINISTRASI PERKANTORAN: Perlindungan Arsip, Penyimpanan arsip, Pengawetan Arsip.

Rabu, 17 Mei 2017

Perlindungan Arsip, Penyimpanan arsip, Pengawetan Arsip.

Perlindungan Arsip

Perlindungan arsip adalah usaha untuk melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang terjadi (kejadian, peristiwa, perbuatan, serangan hama pemakan /perusak arsip) sehingga arsip tidak aman (hilang, rusak dan sebagainya).

Tujuan perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip :


  1. Tidak hilang.
  2. Tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
  3. Tidak disalahgunakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan/kepentingan pribadi.
  4. Tidak cepat/mudah rusak.

Penyimpanan arsip

Penyimpanan arsip hendaknya dilakukan dengan mempergunakan suatu sistem tertentu yang memungkinkan :
  1. Penemuan kembali dengan mudah dan cepat apabila sewaktu-waktu diperlukan.
  2. Pengambilan arsip dari tempat penyimpanan dapat dilakukan dengan mudah.
  3. Pengembalian arsip ke tempat penyimpanan dapat dilakukan dengan mudah.

Pengawetan Arsip

Usaha pengawetan arsip dapat dilakukan dengan berbagai macam cara misalnya :
  1. Reproduksi dan fotografi.
  2. Restorasi dan penjilidan arsip.
  3. Laminasi arsip.
Usaha-usaha untuk melindungi arsip seperti di atas selama arsip tersebut masih bersifat dinamis, menjadi tanggung jawab dan kewajiban masing-masing organisasi pencipta arsip yang bersifat statis menjadi tanggung jawab dan wewenang Arsip Nasional Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar